Ikrima's Blog

Minggu, 25 September 2016

4 komentar:

  1. menurut saya Undang-undang tentang pornografi memang seharusnya ada.. karena jika tidak banyak sekali penyelewangan yang akan terjadi, bukan saja orang dewasa kini semakin merambah ke dunia anak. semakin khawatir akan jati diri bangsa yang katanya memiliki karakteristik pendidikan yang baik, namun kenyataannya sebaliknya.

    BalasHapus
  2. Pasal 29 dan 30. Dikatakan di pasal 29 bahwa memproduksi dan semacamnya dikenakan denda minimal 250 jt dan maksimal 6 milyar. Dan pasal 30 disebutkan bahwa menyediakan jasa pornografi dikenakan denda yang sama pula. Kenapa antara pasal 29 dan 30 tidak dijadikan dalam satu pasal saja? Karena intinya yg sama seharusnya dijadikan satu saja. Trimakasih

    BalasHapus
  3. Pada pasal 34 dikatakan bahwa model atau pelaku pornografi dijatuhi hukuman maksimal 10 bulan penjara dan denda 5 milyar rupiah. Kalau menurut saya sendiri 5 milyar itu tdk sebanding dengan apa yang dilakukannya. Karena dia yang memproduksi, kalau tidak ada model tentu tidak ada pornografi. Dan hukumannya bila dibandingkan dengan pasal 29 dan 30 masih banyak denda pasal 29 dan 30 padahal pelaku utama adalah terdapat pada pasal 34.

    BalasHapus
  4. Pada pasal 34 dikatakan bahwa model atau pelaku pornografi dijatuhi hukuman maksimal 10 bulan penjara dan denda 5 milyar rupiah. Kalau menurut saya sendiri 5 milyar itu tdk sebanding dengan apa yang dilakukannya. Karena dia yang memproduksi, kalau tidak ada model tentu tidak ada pornografi. Dan hukumannya bila dibandingkan dengan pasal 29 dan 30 masih banyak denda pasal 29 dan 30 padahal pelaku utama adalah terdapat pada pasal 34.

    BalasHapus