Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Menurut saya pasal diatas kurang dalam memberikan hukuman.. Karena jika dilihat pasal 29 dan 30 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dalam pasal tersebut hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maksimal di atas dari 5 tahun. Padahal tokoh utamanya adalah sang pembuat atau produksi dari unsur pornografi itu. Jadi seharusnya harus dihukum lebih dari pasal 29. Terimakasih.
Rabu, 28 September 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar