DEMOKRASI
(PEMILU KEPALA DESA)
Pemilihan
umum adalah hal yang harus dilakukan ketika sudah menginjak usia 17 tahun.
Pemilihan umum artinya semua warga bisa memilih calon yang menurutnya adalah
baik dan cocok untuk dijadikan pemimpin suatu daerah bahkan negeri atau suatu
bangsa. Pemilihan umum sering kali menjadi ajang untuk melakukan penyogokan.
Ternyata bukan pemerintah saja yang melakukan penyogokan atau suap menyuap,
tetapi masyarakatnya juga meniru. Mungkin disinilah kita harus mulai sadar
untuk membangun negeri yang jujur. Pemerintah yang jujur, maka warga negaranya
akan jujur.
Suap
menyuap demi mendapatkan kursi dan jabatan sudah sering kali kita dengar,
bahkan dalam lingkup RT/RW. Ini sudah menjadi rahasia umum untuk memenangkan
jabatan yang ingin diperoleh. Pelaksanaan demokrasi dalam pemilihan umum
seharusnya didasari atas kejujuran dan tidak menilai secara subjektif, misalkan
si A adalah orang kaya, disegani, dan tidak begitu mengerti dengan seluk beluk
kepemerintahan. Dan si B adalah orang yang biasa-biasa saja, dan mengerti seluk
beluk kepemerintahan. Maka cara penilaian yang tidak subjektif atau objektif
adalah memilih B karena lebih mengetahui seluk beluk pemerintahan, mengapa
tidak memilih si A? Karena tidak didasarkan pada yang kaya atau miskin tetapi
berdasarkan pengetahuan, mampu atau tidaknya seseorang atau calon yang akan
kita pilih.
Seharusnya
masyarakat harus bertindak jujur dan objektif (berdasarkan kebenaran). Tidak
tergantung pada emosional atau perasaan, tetapi tergantung pada akal atau
logika. Karena perasaan bukan hal yang tepat untuk memilih, karena dalam
pemilihan yang tergantung pada perasaan, sifatnya akan sementara, berbeda jika
dengan akal atau logika. Maka dari itu diharapkan untuk semua orang untuk
memulai sejak dini untuk membiasakan perilaku jujur dan tidak subjektif.
0 komentar:
Posting Komentar