Welcome to My Blog
This is my personal blog. I hope this blog can give us knowledge, information, and others, and could be useful to those who read it.
ikrima's blog
well ladies, and gentlemen. read it, and hope you get information after you read it.
This is my blog
This is my personal blog. I hope this blog can give us knowledge, information, and others, and could be useful to those who read it.
Jumat, 25 November 2016
Rabu, 23 November 2016
Video profile
Pedoman Transliterasi
Untuk mengetahui pedoman menulis transliterasi bahasa Arab ditulis latin silahkan klik disini
Minggu, 30 Oktober 2016
Klik disini
Rumus Excel dari data diatas:
Untuk mencari nilai rata-rata dari nilai siswa diatas:
A. (perhatikan baris nomor 1):
1. Nilai UH : adalah rata-rata nilai dari Tulis, Lisan dan Penugasan, sehingga rumusnya adalah =AVERAGE(D12:U12)
2. Nilai Akhir: nilai rata-rata dari nilai UTS dan UAS, sehingga rumusnya =AVERAGE(W12:Z12)
B. Perhatikan terakhir tabel, disitu terdapat rata-rata, nilai tertinggi dan nilai terendah:
1. Nilai rata-rata: =AVERAGE(D12:D50) akan menghasilkan rata-rata yaitu 72.
2. Nilai tertinggi: =MAX(D12:D50) akan menghasilkan nilai tertinggi 88.
3. Nilai terendah: =MIN(D12:D50) akan menghasilkan nilai terendah 55.
C. Untuk mengetahui ranking dari 39 siswa: =RANK(AA12,$AA$12:$AA$50)
D. Untuk mengetahui tuntas atau tidaknya nilai siswa: =IF(AA12>=65, “TUNTAS”,“TIDAK TUNTAS”)
Rumus Excel dari data diatas:
Untuk mencari nilai rata-rata dari nilai siswa diatas:
A. (perhatikan baris nomor 1):
1. Nilai UH : adalah rata-rata nilai dari Tulis, Lisan dan Penugasan, sehingga rumusnya adalah =AVERAGE(D12:U12)
2. Nilai Akhir: nilai rata-rata dari nilai UTS dan UAS, sehingga rumusnya =AVERAGE(W12:Z12)
B. Perhatikan terakhir tabel, disitu terdapat rata-rata, nilai tertinggi dan nilai terendah:
1. Nilai rata-rata: =AVERAGE(D12:D50) akan menghasilkan rata-rata yaitu 72.
2. Nilai tertinggi: =MAX(D12:D50) akan menghasilkan nilai tertinggi 88.
3. Nilai terendah: =MIN(D12:D50) akan menghasilkan nilai terendah 55.
C. Untuk mengetahui ranking dari 39 siswa: =RANK(AA12,$AA$12:$AA$50)
D. Untuk mengetahui tuntas atau tidaknya nilai siswa: =IF(AA12>=65, “TUNTAS”,“TIDAK TUNTAS”)
Rabu, 05 Oktober 2016
PENANAMAN PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KURIKULUM 2013
PENANAMAN PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KURIKULUM 2013
ABSTRAK
Ikrima
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Ampel
Surabaya
D97214107
5-C
Pendidikan karakter adalah sistem penanaman yang berkaitan dengan nilai-nilai yang dimiliki manusia yang berkaitan dengan Tuhan, diri sendiri, dan lingkungan yang terwujud dalam norma agama, tata krama, hukum, budaya, dan adat istiadat. Pendidikan karakter sendiri meiliki berbagai komponen yaitu pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melakukan nilai-nilai tersebut, baik kepada Tuhan yang Maha Esa maupun kepada diri sendiri dan lingkungan sekitar sehingga menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya atau menjadi insan kamil.
Dalam pendidikan komponen pendidikan terdapat isi kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau ekstrakurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan dan ethos kerja seluruh warga sekolah.
Dilihat dari kurikulum yang ada (KTSP), tujuan pembelajaran sudah dirancang dengan sangat baik. akan tetapi dalam praktiknya masih kurang. Oleh sebab itu pemerintah membuat peraturan khususnya Bapak Menteri Pendidikan yaitu Bapak Anis Baswedan membuat kurikulum 2013 untuk memperbaiki mutu pendidikan yang ada di Indonesia dengan menanamkan sikap sosial dan sikap spiritualnya.
Dalam memperbaiki hal itu, dalam suatu pembelajaran diterapkan penanaman sikap dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya, pendidikan berkarakter ini baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma atau nilai-nilai dna belum ada tingkatan internalisasi dan tindakan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai upaya meningkatkan kesesuaian dalam pembelajaran dan mutu pendidikan berkarakter, Kementerian Pendidikan Nasional menjadikan konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosio kultural yang dikelompokkan menjadi olah rasa, olah hati, olah raga, olah karsa, olah pikir dan kinestetik. Kelompok-kelompok tersebut dilakukan untuk mengacu pada pendidikan yang berlandaskan grand design.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 sudah disebutkan pada pasal 13 ayat 1 bahwa pendidikan sendiri terdapat 3 macam, yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal, dan pendidikan informal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang mempunyai lembaga dan biasanya dilaksanakan di sekolah. Pendidikan non-formal adalah pendidikan yang di luar lingkungan sekolah, misal private. Pendidikan informal adalah pendidikan yang berkaitan dengan keluarga dan lingkungan. Pendidikan ini sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter anak. Oleh karena itu, keluarga harus mendukung setiap perkembangan si anak dengan menerapkan nilai-nilai dan norma-norma sehingga si anak mampu menanamkan sikap sejak kecil.
Kata kunci: pendidikan, pendidikan karakter, komponen pendidikan, kurikulum 2013.
Rabu, 28 September 2016
Komentar tentang undang-undang pornografi
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Menurut saya pasal diatas kurang dalam memberikan hukuman.. Karena jika dilihat pasal 29 dan 30 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dalam pasal tersebut hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maksimal di atas dari 5 tahun. Padahal tokoh utamanya adalah sang pembuat atau produksi dari unsur pornografi itu. Jadi seharusnya harus dihukum lebih dari pasal 29. Terimakasih.
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Menurut saya pasal diatas kurang dalam memberikan hukuman.. Karena jika dilihat pasal 29 dan 30 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dalam pasal tersebut hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maksimal di atas dari 5 tahun. Padahal tokoh utamanya adalah sang pembuat atau produksi dari unsur pornografi itu. Jadi seharusnya harus dihukum lebih dari pasal 29. Terimakasih.
Minggu, 25 September 2016
Langganan:
Postingan (Atom)










