Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Menurut saya pasal diatas kurang dalam memberikan hukuman.. Karena jika dilihat pasal 29 dan 30 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,...
Welcome to My Blog
This is my personal blog. I hope this blog can give us knowledge, information, and others, and could be useful to those who read it.
ikrima's blog
well ladies, and gentlemen. read it, and hope you get information after you read it.
This is my blog
This is my personal blog. I hope this blog can give us knowledge, information, and others, and could be useful to those who read it.
Rabu, 28 September 2016
Minggu, 25 September 2016
Kamis, 15 September 2016
Pengalaman Djarum (menunggu pengumuman)
Assalamualaikum.. I’m back B-Holic.
Di sini saya akan melanjutkan cerita Djarum kemarin. Alhamdulillah nih B-Holic, saya lolos tes Djarum dan sekarang saya sudah menjadi best-one atau biasanya orang-orang menulis dengan beswan Djarum. Maklum orang Indonesia. Jadi di sini saya bisa share ke B-Holic bagaimana hasil tes tahap interview yang menunggu sekitar satu bulanan dan rasanya harus sabar. Ektra sabar B-Holic.
Langsung kita cekidot.
Tanggal 8 September 2016, tepatnya hari Kamis malam. Saya mendapat sms dari nomor 08********** yang isinya...
Langganan:
Postingan (Atom)